- Penangadaan tangki ballast terpisah (SBT) atau Crude Oil Washing (COW) pada ukuran kapal-kapal tertentu di tambah dengan peralatan-peralatan tertentu.
- Batasan-batasannya jumlah minyak yang dapat di buang kelaut.
- Daerah-daerah pembuangan minyak.
- keharusaannya pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tangki penampungan slop (ballast kotor)
Contingency Plan adalah tata cara penanggulan pencemaran dengan prioritas pada pelaksanaan serta jenis alat yang digunakan. Cara pembersihan tumpahan minyak :
- Menghilankan minyak secara mekanik.
Dengan memakai Boom atau Barier pemakain boom akan lebih baik pada laut yang tidak berombak. - Absorbents
Zat untuk meng-absorb minyak, ditaburkan diatas tumpahan minyak dan kemudian zat tersebut meng-absorb minyak tersebut. - Menenggelamkan minyak
Suatu campuran1.00 ton calsium carbonate yang ditambah 1%sodium sterate. - Disepersant
Fungsi disepersant adalah guna bercampur denagn 2 komponen yang lain, masuk ke lapisan minyak kemudian membentuk emulsi. - Pembakaran
Membakar minyak diatas laut umumnya sedikit sekali dapat berhasil, karena minyak ringan yang terkandung telah menguap secara cepat.
- Ballast tetap ialah air ballast yang terdapat didalam tangki khusus dipergunakan untuk ballast dan tidak pernah dipergunakan untuk muatan.
- Ballast bersih ialah air ballast yang terdapat di dalam tanki yang sudah dicuci
- Ballast kotor ialah air ballast yang terdapat didalam tanki yang bekas dipergunakan untuk memuat minyak.
- Annex 1 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh MInyak (oil)
- Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in packages from )
- Annex 3 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam peti kemasan (Harmful Substance in packages from )
- Annex 4 : Peraturan -peraturan pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
- Annex 5 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
- Annex 6 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )