Hukum adalah Suatu himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Hukum bersumber dari segala sesuatu darimana orang dapat mengenal bermacam-macam peraturan yang berlaku didalam masyarakat dan oleh umum dianggap sebgai hukum yang pada hakekatnyamerupakan peraturan peraturan yang mempunyai kekuatan hukum.
Hukum tersebut dapat berbentuk
tulisan, dokumen, naskah dari suatu bangsa dalam masa tertentu, UU, Kebiasaan,
Yurisprudensi, Ilmu Pengetahuan Hukum dan perjanjian.
Menurut isinya Hukum dibagi
menjadi:
1)
Hukum Privat (Sipil) yaitu
mengatur hubungan dengan perseorangan
2)
Hukum Publik (Negara) yaitu
mengatur negara dengan alat-alat perlengkapannya
I.
Kapal dan Pendaftaran Kapal
Kapal adalah yang di berikan KUHD Pasal 309 mengenal kapal
adalah serba luas. Kapal semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya.
Sedangkan dengan alat berlayar dimaksudkan benda yang dapat dianggap termasuk
alat-alat perlengkapanya, yaitu benda-benda yang dapat dilepaskan tanpa
menggangu kapal (Kemudi, Rantai, Jangkar, Tali –temali, Kompas dll )
Pendaftaran kapal menurut KUHD pasal 314, kapal Indonesia
yang berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibutuhkan dalam register kapal,
namun dengan adanya persyaratan melampirkan akta pendaftaran pada waktu
mengajukan permohonan bukti kebangsaan, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran
adalah keharusaan. Tujuan pendaftaran adalah:
1)
Untuk memperoleh tanda bukti
kebangsaan
2)
Untuk dapat dibebani Hipotek ( jaminan hutang )
II.
Nahkoda
Nahkoda adalah seseorang yang berwenang
membawa kapal dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan selamat.
Menurut Pasal 393 KUHD: Nahkoda mempunyai kekuasaan di
kapal atas semua pelayar.
Menurut Pasal 386 KUHD: Nahkoda mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakan tata tertib terhadap awak kapal.
Dari
ketentuan-ketentuan diatas jelaslah kedudukan Nahkoda sebagai pemimpin dan
pemegang kekuasaan tertinggi diatas kapal. Oleh karena itu Nahkoda tidak
termasuk kelompok awak kapal. Disamping tugas sebagai pemimpin maka nahkoda
adalah wakil dari pengusaha kapal dan pemilik muatan.
5 jabatan/fungsi Nahkoda :
1) Sebagai pemimpin umum
2) Sebagai Pemegang
Kewibawaan Umum
3) Sebagai Pegawai
Kepolisian/Kejaksaan
4) Sebagai Pegawai
Pencatatan Sipil
5) Sebagai Pegawai
Notaris
III.
Awak Kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam sijil
awak kapal.
Menurut Pasal 375
KUHD : Dinas Awak kapal adalah pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh mereka
yang ntelah diterima untuk bekerja dikapal, kecuali pekrjaan nahkoda.
IV.
Hak dan Kewajiban Awak Kapal
Hak Awak Kapal adalah kenikmatan yang di peroleh
dari kompensasi atas pemenuhan kewajiban.
Hak ( sumber dari penguasaan ) dari awak kapal dijabarkan
dalam perjanjian kerja. Hak-hak yang
terpenting bagi awak kapal adalah:
a.
Hak atas Gaji/Upah
Menurut pasal 402 KUHD, penentuan akan upah tidak boleh
diesrahkan kepada kehendak salah satu pihak.
b.
Hak atas Permakanan dan Penginapan
kapal
Menurut KUHD maka pengusaha kapal wajib menyediakan makanan
kepada nahkoda dan awak kapa, dalam arti pantas.
c.
Hak atas Cuti
-
Pasal 409 KUHD, Nahkoda berhak untuk setiap tahun
yang mana ia terus menerus bekerja pada pengusaha kapal atas paling sedikit 14
hari libur/2 8 hari tetap menerima upahnya.
-
Pasal 415 KUHD, Persyaratan diatas berlaku pula
untuk awak kapal dengan perbedaan dalam jumlah hari paling sedikit 7 hari / 2 5
hari
d.
Hak atas perawatan
Pasal 418 KUHD mangatur awak kapal yang jatuh sakit.
e.
Hak atas angkutan bebas
Untuk seseorang yang telah mengakhiri hubungan kerja diluar
negeri berhak atas angkutan bebas, karena :
-
PKL yang bukan menurut perjalanan.
-
PKL menurut perjalanan melebihi
satu setangah tahun.
-
Pemutusan oleh pengusaha kapal
berdasarkan alasan mendesak seketika disampaikan kepada pihak buruh.
-
Pembatalan PKL atas permohonan
pihak buruh berdasarkan alasan penting.
Menurut Pasal 452
KUHD angkutan bebas termasuk biaya pemeliharaan dan penginapan ketempat
diadakannya PKL dengan memperkerjakan dikapal yang menuju tempat yang dimaksud
diatas.
Kewajiban Awak Kapal.
Dalam perundang-undangan
“ Hukum Perdata” menjabarakan dalam 5 pasal kewajiban. yang menyangkut
awak kapal adalah :
-
Pihak buruh wajib melaksanakan
tugasnya sesuai kemampuan yang terbaik.
-
Mentaati ketentuan-ketentuan untuk
menegakkan ketertiban perusahaan, yang di berikan oleh majikan
berdasarkan PKL.
Menurut
Pasal 384 KUHD setiba di pelabuhan pertama, tanpa mengganggu rencana perjalanan
kapal, ia dapat meminta perantaraan syahbandar atau konsul yang pada hakekatnya
tidak dapa t menentukan benar /tidaknya pergaduan dari awak kapal tersebut,
kecuali hakim yang biasanya akan memperhatikan pendapat syahbandar/konsul.
Tanpa izin nahkoda seorang awak kapal tidak
boleh meninggalkan kapal jika nahkoda menolak memberikan izin maka ia wajib mencatat
alasannya dalam buku harian kapal dan atas permintaan awak kapal tersebut
memberikan dalam waktu 12 jam pengukurannya secara tertulis.
V.
Sijil kapal
Sijil kapal termasuk surat-surat kapal yang harus ada di kapal sewaktu berangkat meninggalkan pelabuahan.
Menurut Pasal 560 seorang Nahkoda yang
berangkat tanpa sijil kapal, terlibat dalam suatu pelanggaran pelayaran.
Sijil
kapal adalah suatu daftar yang berisi nama-nama awak
kapal yang dibuat dihadapan pegawai pendaftaran awak kapal. Sijil kapal diatur
dalam pasal 341, 375, dan 376 KUHD dan mempunyai sifat-sifat “Deklaratif”
Isi
dari sijil kapal adalah :
1)
Nama kapal
2)
Pelayaran
3)
Nama pengusaha kapal
4)
Nama nahkoda
5)
Nama awak kapal
6)
Kedudukan kerja awak kapal
7)
Penunjukan perwira kapal.
Menurut Pasal 375 KUHD, sijil kapal
adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai awak kapal.
B.Penyijilan
Penyijilan adalah pembuatan sijil yang dapat dilakukan untuk waktu
tertentu.
·
Dalam penyijilan pengusaha kapal
harus menyerahkan:
-
Perjanjian kerja kolektif yang
masih berlaku
·
Nahkoda pada waktu penyijilan
menyerakan :
-
Pengangkatannya sebagai nahkoda
-
Ijazah yang diperlukan untuk
jabatannya
-
Keterangan kesehatan
·
Awak kapal pada waktu penyijilan
menyerahkan :
-
Buku pelaut masih berlaku
-
Keterangan kesehatan
-
Surat permohonan pengusaha kapal.