Pages

Welcome My Blog"s El-Nino

My Blog"s El-Nino

Amandemen STCW 2010 di Manila Filipina

Kamis, 16 Mei 2013








AMANDEMEN STCW 2010: APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
Telah secara luas diketahui bahwa IMO mengadakan Konferensi Diplomatik di Manila, Filipina, pertengahan tahun 2010 untuk membahas amandemen STCW. Banyak orang yang tidak mengetahui pada tingkat apa revisinya dan realitas implementasinya di balik hal tersebut. Untuk meluruskan hal-hal tersebut mari kita lihat apa yang telah terjadi langkah demi langkah.
Amandemen STCW Manila.
Pada 25 Juni 2010, Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta stakeholder utama lainnya dalam dunia industry pelayaran dan pengawakan global secara resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai “Amandemen Manila” terhadap Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW selalu mengikuti perkembangan jaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.
Mulai Berlakunya.
Amandemen Konvensi STCW akan diterapkan melalui prosedur penerimaan dengan pemahaman yang telah disepakati yang mengisyaratkan bahwa perubahan tersebut sudah harus diterima paling lambat 1 Juli 2011 KECUALI bila lebih dari 50% dari para pihak terkait STCW menolak perubahan yang demikian. Sebagai hasilnya, Amandemen STCW ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Tujuan Amandemen STCW.
Hal-hal berikut menguraikan perbaikan-perbaikan kunci yang diwujudkan melalui Amandemen baru, yaitu:
1. Sertifikat Kompetensi & Endorsement-nya hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah – sehingga mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat kompetensi.
2. Pelaut yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar medis umum untuk pelaut dari satu negara dapat berlaku di kapal yang berasal dari negara lain tanpa menjalani pemeriksaan medis ulang.
3. Persyaratan revalidasi sertifikat dirasionalisasi untuk kepentingan pelaut.
4. Pengenalan metodologi pelatihan modern seperti pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran berbasis web.
5. Jam istirahat bagi pelaut dikapal diselaraskan dengan persyaratan Maritime Labor Convention ILO/MLC (Konvensi Buruh Maritim ILO) 2006, dengan maksud untuk mengurangi kelelahan.
6. Memperkenalkan persyaratan-persyaratan tambahan untuk menghindari alkohol dan penyalahgunaan zat terlarang.  terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi modern dan kebutuhan riil dilapangan.
8. Pelatihan penyegaran dibahas dengan layak dalam konvensi.
7. Kompetensi dan kurikulum baru harus
Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum.
• Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian sertifikat.
• Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan “kegiatan usaha” dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).
• Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap pelaut yang melaksanakan tugas jaga dan standar keamanan – “Harus memenuhi Standar keamanan” dalam daftar.
• Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)
• Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO MLC.
• Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.
• Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran pelaut di kapal mereka
STCW Bab II, Level Dukungan
Bab Dua adalah bagian Departemen Dek. Perubahan utama dalam Bab II adalah penambahan Pelaut Trampil (Able Seafarers/AB) – Deck Rating. Ini terpisah dari Rating yang melaksanakan tugas jaga Navigasi (Rating Forming Part of a Navigational Watch / RFPNW).
Berdasarkan persyaratan untuk bekerja dikapal, penting bagi pelaut untuk mendapatkan kualifikasi RFPNW sebisa mungkin pada awal sekali dari karir mereka. Pelaut tidak secara otomatis mendapat kualifikasi AB sampai kualifikasi RFPNW telah dipenuhi dan lisensi tersebut harus mendapatkan sertifikat pengukuhan (endorsement) AB. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian serta akan menjadi pasal baru yang disebut A-II / 5.
STCW Bab II, Level Operasional dan Manajemen.
Untuk Electronic Chart Display and Information System / ECDIS (Peta dan Sistim Informasi Elektronik), perlu pelatihan bagi semua Perwira Dek untuk semua kapal yang dilengkapi dengan ECDIS. Pelatihan ECDIS dilaksanakan sama seperti pelatihan ARPA ataupun GMDSS, dimana ada pembatasan dalam STCW yaitu seseorang tidak boleh bekerja di kapal dengan perlengkapan tersebut jika ia tidak memiliki sertifikat ECDIS.
Pada 2012 hampir semua kapal dengan bobot mati lebih dari 200 ton akan diatur di bawah hukum yang terpisah untuk memiliki peralatan ECDIS. Secara otomatis, setiap Perwira Dek dikapal berbobot lebih dari 200 ton akan membutuhkan pelatihan ECDIS. Akan ada dua tingkat ECDIS, yakni operasional dan manajemen dengan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masingnya. Manajemen SDM yang bertugas di anjungan kapal, Pelatihan Tim Kerja dan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
STCW Bab III, Mesin
Perubahan utama dalam Bab III adalah penambahan Pelaut Trampil bagian Mesin (Engine Rating). Ini terpisah dari rating yang melaksanakan tugas jaga mesin.
Banyak negara hanya memiliki level rating yang melaksanakan tugas jaga (Rating Forming Part of a Enginee Watch / RFPEW), dan untuk pelaut trampil pemula dibagian mesin disyaratkan memiliki sertifikat RFPEW sesuai ketentuan STCW. Ini akan membutuhkan pelatihan dan pengujian dan akan menjadi pasal baru yang disebut A-III/5.
Pasal A-III/1 akan diformat ulang dan diatur kembali. Anda tidak lagi perlu melakukan pelatihan selama 30 bulan di kamar mesin yang disetujui. Kata-katanya sekarang akan lebih disinkronkan dengan departemen dek dan berbunyi tiga tahun masa kerja di laut dengan satu tahun gabungan keterampilan bengkel dan enam bulan jaga mesin (engine room watchstanding).
Perwira Teknik Elektro (Electro Technical Officer/ETO) dan Bawahan Teknik Elektro (Electro Technical Rating/ETR) akan ditambahkan.
Manajemen SDM di Kamar Mesin, Pelatihan Tim Kerja dan pelatihan Kepemimpinan akan diwajibkan baik di tingkat operasional maupun manajemen.
STCW Bab V, Tanker dan Kapal Tanker:
Sekarang akan ada tiga kategori Awak kapal Tanker pada kapal tanker, yaitu:
• Awak kapal tanker Minyak.
• Awak kapal tanker Kimia.
• Awak kapal tanker Gas Cair.
Selain itu, setiap kategori Awak kapal tanker akan dipisahkan atas dua tingkat, yaitu :
• Dasar (saat ini disebut asisten).
• Lanjutan (saat ini disebut Penanggung Jawab (PIC).
Yang akan menjadi perubahan besar adalah pemisahan bahan kimia dari minyak dan masing-masing memerlukan prasyarat tersendiri untuk diawaki pada setiap jenis kapal dan pelatihan khusus untuk masing-masingnya. Selain itu, akan ada Kursus Pemadaman Api di Kapal Tanker, meskipun beberapa pihak memperbolehkan Program Pemadaman Api Dasar untuk menutupi persyaratan ini.
Kapal Penumpang – Akan ada konsolidasi aturan untuk kapal penumpang.
Offshore Supply Vessels (OSV)/Kapal Supply Offshore, Dynamis Positioning (DP) Vessels/Kapal dengan Kendali Posisi Dinamis dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es: Akan ada pasal baru yang memuat panduan terkait lisensi khusus atau persyaratan pelatihan untuk OSV, DPV dan kapal yang beroperasi di Perairan yang Tertutupi Es.
STCW Bab VI, Isu Lingkungan Laut:
Amandemen akan mencakup penambahan isu kesadaran lingkungan laut dalam Kursus Keselamatan Pribadi & Tanggung Jawab Sosial (Personal Safety & Social Responsibilities/PSSR) yang dilaksanakan sebagai bagian dari Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety Training/BST) serta tingkat operational yang memperhatikan kelestarian lingkungan laut pada setiap tingkatan sertifikasi sesuai STCW Code A-II / 1 dan A-III / 1.
Pelatihan Keselamatan Dasar (BST) :
Cakupan PSSR akan ditambahkan beberapa subyek sebagai berikut :
• Komunikasi.
• Pengendalian Kelelahan.
• Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.
Pelatihan Penyegaran untuk Keselamatan :
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan persyaratan “dalam waktu lima tahun” secara longgar. Telah diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.
Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat.
Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal – belum ditentukan) adalah:
• Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB).
• Advanced Firefighting (AFF).
• Basic Safety Training (BST).
• Fast Rescue Boat.
• Medical Training.
Pelatihan Keamanan.
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
• Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
• Tingkat Dua – Petugas Keamanan
• Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) – ISPS Code
Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.
STCW Bab VIII: Tugas Jaga.
Bagian Aturan STCW ini akan diselaraskan dengan ILO MLC. ILO MLC telah ditandatangani pada tahun 2006 dan dibuat sebagai aturan baru yang mengatur hak para pelaut sehingga akan ada standar minimum global tentang bagaimana pelaut diperlakukan.
Harmonisasi dengan IMO MLC
Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Konvensi MLC. Ketika ILO mengadopsi “Seafarers Bill of Rights” (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak – pemerintah, pelaut dan pemilik kapal – memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:
1. Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
2. Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.
3. Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.
4. Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.
5. Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.
Kesimpulan
STCW ada untuk diberlakukan. Isu yang paling menarik tentang amandemen baru adalah bahwa SCTW amandemen 2010 akan diimplementasikan lebih jauh dari MLC ILO. Amandemen baru menggabungkan periode fase 5 tahun untuk pelaut yang sudah ada sekarang dan pada saat yang sama mewajibkan adanya semua perubahan nyata seperti Jam Kerja & Istirahat untuk diterapkan pada 1 Januari 2012.
Jadi marilah kita persiapkan diri untuk perubahan ini dan terus mengikuti perkembangannya.

Third Enginner Interview


THIRD ENGINNER INTERVIEW
01.) What is the responsibilities of Third Engineer ?
The responsibilities of Third Engineer are :
  • Generator engine included their alternator.
  • Fuel oil and lubrication oil purifier.
  • Boiler and accessories.
  • Air compressor.
  • All various pumps on board.
  • Incinerator ( if there ).
  • Bunkering, etc.

02.) How if your engine can not to starting ?
If our engine can not to starting may be :
  • Low voltages of battery ( if use battery ).
  • Insufficient pressure on air starting bottle ( if use air starting )
  • No fuel oil came to engine.
  • Low compression on cylinder room.
  • Piston ring broken.
  • Wrong or bad viscosity of lubrication oil, etc.

03.) What happen if your engine have high consumption of lubrication oil ?
If our engine have high consumption of lubrication oil may be :
  • There are leaking on pipe lines, packing or seals.
  • High pressure on crankcase.
  • Oil ring piston worn or broken.
  • Leaking on lubrication oil cooler tubes.
  • Retainer piston pin release or loose.
  • Scratched on cylinder liner, piston or oil piston ring, etc.

04.) How if there low pressure of lubrication oil on your engine ?
If there low pressure of lubrication oil on our engine may be :
  • There are leaking on suction or discharge lines.
  • Insufficient lubrication oil on sump tank or crankcase.
  • Plugged or restricted on filter or lubrication oil cooler.
  • By pass valve of lubrication oil cooler not in function.
  • Regulator valve not in properly function.
  •    Lubrication oil pump worn or broken, etc.

05.) What chase if there too high temperature on fresh water cooler ?
High temperature on fresh water cooler usually cause :
  • Dirty or plugged on fresh water cooler.
  • Insufficient fresh water on expansion tank.
  • Leaking on gasket cylinder head.
  • Fresh water thermostat not in function.
  • Restricted at sea chest or strainer of sea water cooling pump.
  • Fresh water pump worn or broken, etc.

06.) Your auxiliary engine is knocking, what are you doing ?
When our engine is knocking, we shall check for :
  • Tap clearance of inlet and outlet valve.
  • Inlet or outlet valve broken or worn.
  • Piston ring broken.
  • Timing of fuel oil injection pump.
  • Detonation on one or more cylinder.
  • Circlip of piston pin broken or loose, etc.

07.) How do you know if one of the cylinder engine not in properly working ?
We have indication if one of the cylinder engine not in properly working are :
  • The colors of exhaust smoke are very black.
  • No burning on that cylinder if we check from compression valve.
  • Engine rpm less then normal condition.
  • Temperatures of exhaust and cooling water on that cylinder are too low.
  • Low Pmax on the mean cylinder, etc

08.) What are you daily work or maintenance ?
Our daily work are :
  • To make all machinery and equipment ready for operation.
  • To make maintenance and minor repair if necessary.
  • Checking for lubrication oil level of M/E, A/E, gearbox, Air Compressor, etc.
  • Checking for fresh water cooler level at expansion tank.
  • Checking any leakage to all pipe lines, pay more for fuel oil pipes.
  • Drain water from air starting bottle.
  • -         Cleaning engine room, etc

09.)  What are you weekly maintenance ?
Our weekly maintenance are :
  • Cleaning or change fuel oil filters.
  • Cleaning or change lubrication oil filters.
  • Cleaning all sea chests and strainers. Put a grease to all moving parts.
  • Checking battery voltage and top up water battery level, etc.

10.) What are you monthly maintenance ?
Our monthly maintenance are :
  • Cleaning lubrication oil cooler.
  • Cleaning fresh water cooler.
  • Checking for non return valves air compressor.
  • Changing lubrication oil crankcase if necessary ( following PMS )
  • Readjust tappet clearance inlet and outlet valves if necessary ( following PMS )
  • Cleaning intake air filters.
  • Checking carbon brushes of alternator.
  • Changing lubrication oil of governor, rocker arm, fuel pump, etc.

11.) What will you do, if the run generator suddenly on trouble ?
If the run generator suddenly on trouble, I will :
  • Starting the other generator or emergency generator.
  • Change the load to the normal generator.
  • Reduce rpm to the idle speed.
  • Checking and indicate what is the trouble.
  • Stop the generator that on trouble.
  • Repair it if necessary.
  • Inform it to Chief Engineer.

12.) If you on duty and there are the fire on engine room, what do you do ?
If the fire on engine room, my action are :
  • Press fire alarm.
  • Inform to Master and Chief Engineer if there are the fire on engine room.
  • Try to attack the fire by portable fire extinguisher ( dry chemical or foam ).
  •  If the fire can not to be handle, prepare fire pump and emergency fire pump.
  • Attack the fire by according instruction from Master or Chief Engineer.
  • If the fire still can not to be handle, the last effort we use CO2  system. Before
  • starting COsystem all ventilation and water tight door must be close and
  • ensure there are no body in engine room.

13.) What is the ISM Code ?
  • ISM Code means the International Management Code for the safe operation of Ships and for pollution prevention.
  • The objective of the Code are to ensure safety at sea, prevention of human injury or lose of life and avoidance of damage to the environment in particular to the marine environment and to property.

14.) What kinds of engine department checklist ?
Engine department checklist are :
  • Main engine condition checklist.
  • Generator condition checklist.
  • Steering gear condition checklist.
  • Arrival / departure checklist.
  • Bunkering plan checklist.
  • Inert gas system checklist ( if there ), etc.

15.) How are to starting operation of diesel engine with the air start ?
To starting operation of diesel engine with the air start are :
  • Open the indicator valves and then blow the diesel engine by air star, once time.
  • Close the indicator valves.
  • Set up the fuel oil lever or governor level to ”start” position.
  • Supply air for starting engine.
  • Check for : lubrication oil pressure, fuel oil pressure, cooling water pressure
  • Engine rpm, vibration, abnormal noise or sound, etc.
  • Increase engine rpm as required and carry out normal checking

Nama Istilah Bongkar muat kapal

Rabu, 15 Mei 2013


Bongkar Muat 

Alat bongkar muat kapal merupakan suatu komponen penunjang dalam proses dan waktu bongkar muat kapal. Sebelum kita membahas alat-alat bongkar muat kapal ada baiknya saya berikan pengantar tentang istilah dalam proses bongkar muat kapal
Berikut adalah istilah-istilah dalam proses bongkar muat kapal :
  1. PORT DUES: Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan khusus pada pelabuhan yang disinggahi.
  2. PORT CHARGES: Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.
  3. OVERBRENGAN: (pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempat penumpukan yang lain dalam daerah pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus untuk ituGILIR KERJA:(shift) adalah jam kerja selama 8 jam termasuk istirahat 1 jam kecuali hari jum’at siang istirahat 2 jam, untuk kegiatan bongkar muat dengan penggantian tenaga kerja bongkar muat pada setiap gilir kerja
  4. GANG TKBM : jumlah tenaga tkbm dalam satu regu kerja
  5. STEVEDORE : pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan bongkar muat di atas kapal 
  6. QUAY SUPERVISOR : petugas pengendali kegiatan operasional b/m di dermaga dan mengawasi kondisi barang sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.
  7. CHIEF TALLY : penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakan b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.
  8. TELLY CLERK : pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta membuat laporan.
  9. FOREMAN : pelaksana dan pengendali kegiatan operasional b/m dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukan barang atau sebaliknya, dan membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.
  10. MISTRY : pelaksana perbaikan kemasan barang dalam kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery.
  11. WATCHMAN : pelaksana keamanan barang pada kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery.
  12. SLACK : adalah perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai dengan kinerja yang terealisasi.
  13. PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK : adalah alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope net), gerobak dorong, palet.
  14. B/M DI REDE : pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala (eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari tongkang ke dermaga dan sebaliknya.
  15. COMMANDING HATCH :palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas waktu kerja yang menyeluruh.
  16. LIFO TERM : liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.
  17. FILO TERM : free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.
  18. SAGGING : muatan terkosentrasi di tengah kapal
  19. HOGGING : muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal
  20. BULKY : adalah muatan kapal yang bervolume besar tetapi muatannya ringan
  21. OVERSTOWING : adalah gambaran buruknya penumpukan (muatan kapal yang ditumpuk untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal)
  22. SHIFTING : meindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke palka yang berbeda atau lewat darat
  23. LASHING/ UNLANSHING : mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan
  24. DUNNAGING : memasang atas/ pemisah muatan
  25. SWEEPING : mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer
  26. BAGGING/ UNBAGGING : memasukan muatan curah ke dalam karung atau sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan mencurahkan muatan.
  27. RESTOWAGE: menyusun kembali muatan dalam palka kapal 
  28. SORTING: pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur atau muatan yang rusak.
  29. TRIMMING : meratakan muatan di dalam palka kapal.
  30. CLEANING : pekerjaan membersihkan palka kapal.
  31. LONGDISTANCE : pekerjaan cargodoring yang jaraknya mellebihi dari 130 meter.
Alat bongkar muat kapal.Adapun alat bongkar muat kapal yaitu sebagai berikut :
  •  CONTAINER CRANE KAPASITAS 40 TON merupakan alat bongkar muat kapal yang Ditempatkan secara permanen di dermaga dan berfungsi sebagai alat utama guna bongkar muat peti kemas dari dermaga ke kapal dan sebaliknya.













    TRANSTAINER KAPASITAS 40 TON Adalah alat bongkar muat kapal untuk mengangkut, menumpuk 4 + 1 tiers, lebar span 6 + 1 rows dan membongkar/memuat peti kemas dilapangan penumpukan (container yard). Alat ini bergerak dan ditempatkan di lapangan penumpukan petikemas.
    Add caption















    FORKLIFT Merupakan alat bongkar muat kapal yang digunakan untuk angkat barang umum/ general cargo dengan kapasitas angkat tertentu dan mempunyai jangkauan pengangkatan yang terbatas.
    Add caption

Daftar Istilah Pelayaran dan Singkatan Kepulauan


Daftar Singkatan yang sering ditemukan dalam Istilah Pelayaran :
* AIS : Automatic Identification System
* ALC : Articulated Loading Column
* AMVER : Automated Mutual Assistance Vessel Rescue System
* ASL : Archipelagic Sea Lane
* ATBA : Area To Be Avoided
* ATLAS : Autonomous Temperature Line Acquisition System
* CALM : Catenary Anchor Leg Mooring
* CBM : Conventional Buoy Mooring
* CDC : Certain Dangerous Cargo
* CHA : Competent Harbour Authority
* COTP : Captain of the Port
* CVTS : Co-operative Vessel Traffic System
* DART : Deep-ocean Assessment and Reporting Tsunamis
* DF : Direction Finding
* DG : Degaussing
* DGPS : Differential Global Positioning System
* DPG : Dangerous and Polluting Goods
* DSC : Digital Selective Calling
* DW : Deep Water
* DWT : Deadweight Tonnage
* DZ : Danger Zone
* E : East
* ELSBM : Exposed Location Single Buoy Mooring
* ENE : East Northeast
* EPIRB : Emergency Position Indicating Radio Beacon
* ESE : East Southeast
* ETA : Estimated Time of Arrival
* ETD : Estimated Time of Departure
* FAD : Fish Aggregating Device
* feu : Forty Foot Equivalent Unit
* fm : Fathom(s)
* FPSO : Floating Production Storage and Offloading Vessel
* FPU : Floating Production Unit
* FSO : Floating Storage and Offloding Vessel
* ft : Foot (Feet)
* GMDSS : Global Maritime Distress and Safety System
* GPS : Global Positioning System
* GRT : Gross Register Tonnage
* GT : Gross Tonnage
* HAT : Highest Astronomical Tide
* HF : High Frequency
* hm : Hectometre
* HMS : Her (His) Majesty’s Ship
* HP : Horse Power
* hPa : Hectopascal
* HSC : High Speed Craft
* HW : High Water
* IALA : International Association of Lighthouse Authorities
* IHO : International Hydrographic Organization
* IMDG : International Maritime Dangerous Goods
* IMO : International Maritime Organization
* ISPS : International Ship and Port Facility Security Code
* ITCZ : Intertropical Convergence Zone
* ITZ : Inshore Traffic Zone
* JRCC : Joint Rescue Co-0rdination Centre
* kHz : Kilohertz
* km : Kilometre(s)
* kn : Knot(s)
* kW : Kilowatt(s)
* LANBY : Large Automatic Navigation Buoy
* LASH : Lighter Aboard Ship
* LAT : Lowest Astronomical Tide
* LF : Low Frequency
* LHG : Liquefied Hazardous Gas
* LMT : Local Mean Time
* LNG : Liquefied Natural Gas
* LOA : Length Overall
* LPG : Liquefied Petroleum Gas
* LW : Low Water
* mb : Milibar(s)
* MCTS : Marine Communications and Traffic Service Centres
* MF : Medium Frequenncy
* MHz : Megahertz
* MHHW : Mean Higher High Water
* MHLW : Mean Higher Low Water
* MHW : Mean High Water
* MHWN : Mean High Water Neaps
* MHWS : Mean High Water spring
* MLHW : Mean Lower High Water
* MLLW : Mean Lower Low Water
* MLW : Mean Low Water
* MLWN : Mean Lower Water Neaps
* MLWS : Mean Lower Water Spring
* MMSI : Maritime Mobile Sevice Identity
* MRCC : Maritime Rescue Co-ordination Centre
* MRSC : Maritime Rescue Sub-Centre
* MSI : Marine Safety Information
* MSL : Mean Sea Level
* MV : Motor Vessel
* MW : Megawatt(s)
* N : North
* NATO : North Atlantic Treaty Organization
* Navtex : Navigational Telex System
* NE : Northeast
* NNE : North Northeast
* NNW : North Northwest
* No : Number
* NRT : Net Register Tonnage
*NT : Net Tonnage
* NW : Northwest
* ODAS : Ocean Data Acquisition System
* PEC : Pilotage Exemption Certificate
* PEL : Port Entry Light
* PLEM : Pipe Line End Manifold
* PMSC : Port Marine Safety Code
* POL : Petrol,Oil & Lubricants
* PSSA : Particularly Sensitive Sea Areas
* PWC : Personal Watercraft
* RCC : Rescue Co-ordination Centre
* RMS : Royal Mail Ship
* RN : Royal Navy
* RoRo : Roll-on,Roll off
* RT : Radio Telephony
* S : South
* SALM : Single Anchor Leg Mooring System
* SALS : Single Anchored Leg Storage System
* SAR : Search And Rescue
* Satnav : Satellite Navigation
* SBM : Single Buoy Mooring
* SE : Southeast
* SHA : Statutory Harbour Authority
* SPM : Single Point Mooring
* sq : Square
* SRR : Search and Rescue Region
* SS : Steamship
* SSCC : Ship Sanitation Control Certificate
* SSE : South Southeast
* SSCEC : Ship Sanitation Control Exemption Certificate
* SSW : South Southwest
* STL : Submerged Turret Loading
* STS : Ship to Ship
* SW : Southwest
* SWATH : Small Waterplane Area Twin Hull Ship
* teu : Twenty Foot Equvalent Unit
* TRITON : Triangle Trans-Ocean Buoy Network
* TSS : Traffic Separation Scheme
* UHF : Ultra High Frequency
* UKC : Under-kell Clereance
* UKHO : United Kingdom Hydrographic Office
* ULCC : Ultra Large Crude Carrier
* UN : United Nations
* UT : Universal Time
* UTC : Co-ordinated Universal Time
* VDR : Voyage Data Recorder
* VHF : Very High Frequency
* VLCC : Very Large Crude Carrier
* VMRS : Vessel Movement Reporting system
* VTC : Vessel Traffic Centre
* VTMS : Vessel Traffic Management System
* VTS : Vessel Trrafic Services
* W : West
* WGS : World Geodetic System
* WMO : World Meteorological Organization
* WNW : West Northwest
* WSW : West Southwest
* WT : radio (Wireless) Telegraphy

Soal UKP Teknologi Bahan Part I dan Part II


Soal Ke I Teknologi Bahan


1. Tuliskan kegunaan dibawah ini ?
 
kegunaan packing-packing di bawah ini:

  • klingrit :untuk pelapis pd suhu dan tekanan yg tinggi yg berhubungan dg minyak
  • Tembaga :ialah untuk bagian yg tahan tekanan dan suhu tinggi serta td menemoel pd bidang paking atau tutup silinder,tutup rumah katup.
  • Karet :ialah untuk bahan paking, gelang simer, selang, sbg peredam getaran sabuk mesin, sabuk trfansfer.
  • Asbes :ialah untuk packing plat, packing sumbat tabung, packing pd sambungan flens, exhaust manipol ( yg berhubungan dg tem tinggi).

2. Contoh penggunaan bahan tersebut dibawah ini dikapal ?
  • Baja (steel) : pondasi mesin, baut-baut.
  • Besi tuang (cast iron) : rumah pompa, rocker arm.
  • Besi campuran : body mesin,
  • Besi biasa : pipa-pipa,
  • Baja campuran : crank shaft, cam shaft.

3) A. Apa yang dimaksud dengan paduan non fero yang berat sebutkan yang terpenting ?    B.Tuliskanlah 2 ( Dua ) paduan tembaga dan 2 ( Dua ) paduan timah dengan timbel dan cantumkan padanya penggunaan yang terpenting. ?
A.Panduan non fero berat ialah ; suatu cara memadukan dua buah logam non fero berat untuk mendapat sifat yg lebih baik.Contoh : Bahan yg terpenting dlm panduan dinamakan tembaga , timah,timbel.B. Dua paduan tembaga dan kegunaannya:Paduan tembaga nikel dipergunakan dlm tehnik elektro sbg bhn hambatanPaduan tembaga timah digunakan dlm bhn2 diatas kpl seperti daun propeller, seal pd stern tube dll.Dua paduan timah dgn timbel dan kegunaannya :Paduan timah timbel menghasilkan staniol atau kertas perak, yg dipergunakan sbg pembungkus untuk bahan makanan.Paduan timah antimon menhasilkan britama yg dipergunakan untuk pembuatan barang logam keperluan rumah tangga.
4).A. Apa logam nonfero itu berikan contoh – contohnya    B.Tuliskan unsur paduan dari perunggu dan cantumkan padanya pengaruh yang dilakukan terhadap paduan.

A.Logam Non ferro adalah Logam bukan besi yg dipergunakan sbg bahan campuran dlm paduan untuk mendapatkan sifat2 yg lebih baik dlm keperluan tehnik elektro, listrik dll.
Contoh: Wolfrom, babit ( antimon), Molyd deen, Magnesium, Chrom .B.Unsur paduan dari perunggu adalah terdiri dari susunan tembaga timah dng perbandingan 3 : 2 dng campuran tambahan timah dan besi Pengaruh yg dilakukan trehadap paduan diantaranya memiliki tegangan tarik atau SB = 40-50 kg/mm2. dan renggangan 20% tdk mudah patah atau elastis didalam air dng sedikit berkarat.

5.) Jelaskan pengertian dbwh ini:A.) Nilai pembakaran :B.) Nilai Opal :C.) Titik nyala :D.) Titik Bakar :
A.) Nilai Pembakaran: Banyaknya pns pd suatu pembakaran sempurna yg diserahkan oleh 1 kg bb yg dinyatakan dlm joul/kg bb.
B.) Nilai opak : Nilai pembakaran di kurangi dg panas kondensasi yg ada dlm bb.
C.) Titik nyala : Suatu temp dimana bila diberi api akan menyala kemudian mati.
D.) Titik bakar : Suatu temp dimana bila diberi api akan menyala atau terbakar sampai habis.

Soal Ke II Teknologi Bahan 

1. A.)Ada berapa pelumasan yang terdapat di permesinan kapalPelumasan yg terdapat dipermesinan kpl
    B.) Apa tujuan pelumasan tersebut. Tujuan pelumasan :

A.Pelumasan yg terdapat dipermesinan kpl adalah
  • .Pelumasan hidrodinamis : memisahkan dua buah permukaan yg saling bergerak, poros dan bantalan dipisahkan oleh pelumasan tekanan. Pelumasan , dihasilkan oleh gerakan poros bantalan .
  • Pelumasan hidrostatis :Pelumasan terus menerus pd kedua permukaan , menekan pelumas diantara kedua permukaan
  • Pelumasan terbatas :Tidak terjadi lapisan permukaan yg tdk terputus diantara kedua permukaan karena ini terjadi dari hubungan antara metal dan crank shaft.

B. Tujuan pelumasan :
  • Mengurangi gesekan dan kehausan
  • Penyaluran panas karena gesekan ( mendinginkan)
  • Berfungsi sbg penutup rapat
  • Peredam suara
  • Perlindungan permukaan thd korosi

3.) a. Pada tatanan logam diketahui logam ferro, logam non ferro dan logam paduan ,apa perbedaan ketiga macam logam tersebut. b. Tuliskan Bahan utama logam tersebut diatasjawab.

a. Perbedaan antara logam fero, Logam non fero dan Logam paduan
  • Logam ferro adalah logam yang mengandung besi ( Fe ) dan Carbon ( C )
  •  Logam non ferro adalah logam yg bahan dasarnya tidak mengandung besi ( FE )dan carbon ( C )
  • Logam paduan adalah logam paduan 2 logam atau lebih.
b.  Bahan utama logam tersebut diatas adalah
  • Logam fero terdiri dari : Besi (Fe), Carbon (C), Silisium ( Si ), Mangan (Mn), Posphor (P ), Sulfur ( S ).
  • Logam non fero unsur dasarnya terdiri dari : Alumunium ( Al ), Tembaga ( Cu ), Timbel / Timah putih ( Sn ), Nikel ( Ni ), Magnesium ( Mg ), Zeng ( Zn ),Timbel / Timah hitam ( Pb ).
  • Bahan utama logam paduan : tembaga + timah, tembaga + timah + timbel,tembaga + seng
4.) Untuk menjaga struktur atom pd logam perlu perawatan yaitu : memanaskan baja dg cepat hingga suhu kurang lebih 800 C dan kemudian mendinginkannya dlm minyak atau air, baja tersebut akan menjadi lebih keras pengolahan panas yg lain adalah memurnikan, mengkarbonkan, meng netraikan, memijarkan.
C = 80%, H = 3,5 %, S = 1%, O2 = 4%, W = 7% & 7,5%, B = 180 kg/jam,
suhu air pengisian = 400 C (H = 167,4 kj/kg ).Faktor udara ( n ) = 1,6
H( entalphi uap ) = 2,8 Mj/kg uap
Rendemen kete ( hK ) = 75%
Hitunglah :
a.Banyaknya uap yang di hasilkan tiap jam
b.Banyaknya udara yang digunakan tiap Kg bahan bakar
Jawab:

a.
NO = 340 c + 1200 ( H – 0/8) + 105 S – 25 W  → Rumus
= 340 x 80 + 1200 (3,5 – 0/8) + 105 ´ 1 – 25 ´ 7, 5
= 340 x 80 + 1200 ( 3,5 – 4/8 ) + 105 x 1 – 25 x 7, 5
= 27200 + 3600 + 105 – 187, 5
= 30717, 5 kj/kg
= 1575 kg / jam
b N = 1/ 23,3 ( 8/3 C + 8 H + S – O )→ Rumus
= 1,6 x 1 /23,3 ( 8/3 x 80 + 8 x 3,5 + 1 – 4 )
= 16,3 kj / kg


5. apa yg dimaksud dgn korosi dan bagaimana cara pencegahannya ?
jawab.
Korosi adalah Proses pencernaan logamyang disebabkan oleh keadaan sekitarnya yag disebabkan oleh Udara lembab, bahan kimia, air laut ,Gas dan lain lain


Cara pencegahannya :

Paduan / Dilakukan dengan proses paduan.
Baja tampa campuran dapat dilumerkan bersama dengan Cronk, nikel atau gabungan dari padanya dengan penambahan ini yang membuat lebih tahan karosi Hablur – hablur memperoleh sifat tertentu
Memberikan lapisan penutup.
Pemunculan karosi dapat di cega dengan menerapkan lapisan penutup .Lapisan ini terdiri dari beberapa bahan dan dapat dilapisi dengan berbagai caraseperti dengan memberikan lapisan penutup dengan bukan logam ; Minyak dan gemuk, Brument, Plastik, Email , Fosfor dan Oksida


Soal dan jawaban UKP Bangunan kapal dan Stabilitas

Jumat, 10 Mei 2013

BANGUNAN DAN STABILITAS KAPAL

1. Terangkan bagaimana cara memberi nomor pada gading2 (frames) kapal !
jawab :

Cara memberi nomor pada gading2 (frames) kpl, antara lain :
  • gading2 biasanya diberi nomor dari belakang ke depan yang dimulai dari gading nol (gading2 buritan)
  • gading2 sebelah depan (gading2 nol) diberi nomor urut 1,2,3,4,dst dengan tanda (+) sedang
  • gading2 dibelakang (gading2 nol) diberi nomor urut 1,2,3,4,dst dengan tanda (-)/dengan huruf abjad kecila,b,c,d,dst

2. Double bottom :
  • apakah kegunaannya
  • bagaimana ketentuan solas 74 mengenai double bottom
jawab :
kegunaan double bottom,antara lain :
  • bila kapal kandas & mengalami kebocoran masih ada dasaryang kedap air
  • sbg ruangan muatan cair : air tawar,bahan bakar,ballast,dsb
  • membantu stabilitas kapal
  • menambah kekuatan melintang kapal

- ketentuan solas 74 mengenai double bottom,
antara lain :
  • panjang kapal 50 m & kurang dari 61 m harus dipasang dasar berganda paling sedikit dari sekat didepan KM s/d sekat ceruk depan/ sejauh dapat dilaksanakan sedekat mungkin dengan sekat tersebutp
  • panjang 61 m (200 ft) & kurang dari 76 m (249 ft) hrs dipasang dasar berganda paling sedikit dari sekat2 kamar mesin diteruskan sampai ke sekat ceruk haluan & sekat ceruk buritan
  • untuk kapal yang panjangnya 76 m (249 ft)/lebih harus dipasang dasar berganda dari sekat ceruk haluan sampai sekat ceruk buritan
  • bila dasar berganda diharuskan u/dipasang, maka tingginya ditentukan/atas persetujuan pemerintah & dasar dlm diteruskan sampai ke sisi lambung sehingga dapat melindungi dasar kapal sampai ke, lengkungan got (bilge) perlindungan ini dianggap memenuhi syarat bila garis potong antara lempeng samping(margin plate) dengan lajur samping (bilge strake) tidak lebih rendah dari 1 bidang datar yang melalui titik potong garis gading dengan lunas dimana garis diagonal tsb membentuk sudut 25° dengan alas & memotong bidang simetri pada setengah lebar kapalterbesar
  • got pengering (drain well) yang dibuat dalam dsr berganda yg digunakan u/mengeringkan palka/ruang muat,dll tdk boleh lebih rendah dari yang diperlukan
  • dasar berganda diperlukan kompartemen2 kedap air yang berukuran sedang khusus di pergunakan u/mengangkut minyak & yang melakukan pelayaran internasional jarak dekat secara teratur
  • bagi kapal yang mempunyai kompartemen2 yang kedap air yg berukuran sedang khusus di pergunakan u/mengangkut minyak & yang melakukan pelayaran internasional jarak dekat secara teratur

3. Jelaskan pengertiaan dari :
1. GRT (gross register ton).
2. NRT (netto register ton).
3. TPC (ton per centimeter).
4. FWA (fresh water allowance).
5. DWA (Dock water allwance).
6. LOA (length over all).
7. LBP (length between perpendicular).
8. lambung bebas (free board).
9. berat benaman (displacement).
10. bobot mati (DWT – dead weight tonnage).
11. sarat kapal. 12.
jawab :

1. GRT (gross register ton) adalah volume/isi sebuah kapal dikurangi dengan isi sejumlah ruangan tertentu uk
keamanan kapal (deducted spaces).
2. NRT (netto register ton) a/volume/isi sebuah kapal dikurangi dengan jumlah isi ruangan2 yg tidak dapat dipakai u/mengangkut muatan.
3. TPC (ton per centimeter) adalah bobot dalam ton yg diperlukan untuk merubah draft kapal sebesar 1 cm .
4. FWA (fresh water allowance) adalah besarnya perubahan sarat kapal yang terjadi jika kapal yang mengapung disuatu perairan laut yang memiliki berat jenis 1025 kg/m³,berpindah tempat ke perairan yang memiliki berat jenis1000 kg/m³/sebaliknya.
5. DWA (Dock water allwance) a/jarak perpindahan secara otomatis bila kapal berlayar dilaut & memasuki sungai/air.
6. LOA (length over all) adalah jarak membujur kapal dari titik terdepan linggi haluan kapal sampaike titik terbelakang dari buritan kapal diukur sejajar lunas.
7. LBP (length between perpendicular) adalah panjang kapal dihitung dari garis tegak depan sampai ke garis
tegak belakang.
8. lambung bebas (free board) adalah jarak tegak dari garis air sampai geladak lambung bebas/garis deck (deck line).
9. Berat benaman (displacement) adalah jumlah berat kapal & segalanya yang berada pada kapal tsb & dinyatakan dalam ton .
10. Bobot mati (DWT – dead weight tonnage) a/ selisih berat kapal maksimum dikurangi berat kapal kosong (load displacement – light displacement).
11. Sarat kapal (draft) adalah jarak tegak yang diukur dari titik terendah badan kapal sampai garis air (sarat moulded).

Info Ijazah Pelaut Terbaru

Rabu, 08 Mei 2013

bekerja. Sekolah pelayaran adalah salah satu sekolah kejuruan yang memiliki banyak peminat. Peminat yang banyak tentu saja dipengaruhi dengan banyaknya lowongan kerja pelayaran yang ada di Indonesia ataupun di luar negeri. Dengan bekal ijazah yang dimiliki oleh siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tersebut, mereka dapat mulai bekerja di yang ada dimana saja. Ijazah yang dimiliki oleh para calon pelaut tersebut akan semakin berguna sebagai syarat bekerja jika ditambah dengan sertifikat dari diklat pelayaran. Semua keahlian yang dimilikikan memberikan keuntungan besar dalam penentuan posisi pekerjaan di kapal.

Jenis Ijazah Pelaut

Di dunia pelayaran, ijazah pelaut harus diakui secara internasional. Hal ini menjadi sangat penting karena banyak sekali pelaut asal Indonesia yang bekerja pada perusahaan pelayaran di luar negeri. Menurut Amandemnet SCTW Manila nama sertifikat dan ijazah pelaut mengalami perubahan. Berikut ini adalah nama ijazah pelaut dan sertifikat pelaut yang terbaru. Ijazah yang dulunya bernama ANT (Ahli Nautika  Tingkat)/ATT (Ahli Teknik Tingkat)

Perubahan Ijazah dan Sertifikat-sertifikat :

IV s/d I. Ijazah ANT.D/ATT.D juga berubah menjadi NWR atau Navigational Watch Rating. Perubahan nama ijazah tersebut berlaku di tahun 2013 ini. Selain itu , ada beberapa perubahan yang juga terjadi pada
nama-nama ijazah atau sertifikat untuk perwira deck – IV dan III.

Nama-nama sertifikat yang baru adalah
  • ECDIS
  • BRM,
  • SAT atau Security Aware Training
  • Application of Leadership & Team Working Skill, Environment Aware Training, dan
  • Cargo Space Inspection.

Semua sertifikat tambahan tersebut sangat diperlukan oleh para pelaut agar mereka bisa mendapatkan posisi perwira di perusahan pelayaran yang bonafid. Ada nama sertifikat yang baru yang berlaku untuk perwira deck II dan I. Sertifikat yang baru adalah Navigate at Polar Water.

untuk Perwira Mesin – IV s/d I berubah menjadi COP atau Certificate of proficiency –
Untuk perwira mesin, sertifikat tambahan yang harus dimiliki adalah Engine Resort Management, Security Aware Training, Application of Leadership and Team Working Skill, Marine Steam Turbin, dan Marine Steam Boiler.

Oil Water Separator

Jumat, 12 April 2013




Oily Water Separator (OWS
)
adalah pesawat yang mampu memisahkan air dari air buangan yang mengandung minyak sampai hasil pemisahannya mencapai kurang dari 15 ppm.


Bagin-bagian dan fungsi OWS yaitu :
  • Blige Pump, berfungsi sebagai penghisap air got 
  • Bilge Separator ( Stage I ), berfungsi sebagai tabung pemisah air got dengan minyak.
  • Coaliser ( Stage II ), berfungsi sebagai penampungan air got yang di pisah oleh bilge separator dari endapan minyak.
  • Disk ( Lempengan-lempengan ), berfungssi sebagai alat pemisah air got dengan minyak karena perbedaan berat jenis
  • Piston valve, berfungsi sebagai katup untuk mengalirkan air isap yang terpisah yang dimana minyak air kotor masuk ke Sludge tank.
  • Selenoide Valve, berfungsi sebgai pengatur aliranair got, bekerja atas dasar kiriman sinyal dari minyak air kotor ( centra unit )
  • Sludge Oil Tank ( tangki minyak air kotor  ), berfungsi sebagai penampungan minyak air kotor.
  • Filter, berfungsi sebagai penyaringan yang berada di coaliser ( stage II ).
 Prisip dan Kerja OWS : 
Air got dihisap oleh Bilge pump diteruskan ke bilge separator ( stage II ) yang bercampur dengan minyak. Gravity Disck dalam bilge separator yang berputar secara sentrifuse oleh motor penggerak yang mengakibatkan memisahnya bagian-bagian berat dengan lain-lainnya yang ringan. karena pengaruh berat jenis antara air got dengan minyak kotor, maka minyak kotor terlempar bagian atas, sedangkan bagian air got terlempar kebawah ( pengaruh sentrifugal ). minyak tersebut akan mengirim sinyal ke unit control mengakibatkan selenoide valve bekerja, membuka membran piston valve, sehigga minyak kotor masuk ke sludge tank,s sedangkan air got masuk ke coaliser ( stage II ) . ke fillter naik keatas sisi kananmembalik menurun kebawah lewat filtter ke sisi kiri. konsentrasi air got dapat di monitor menggunakan OPM ( Oil Pollution Monitor ) bila konsentrasi menunjukan 15 ppm maka air got di buang kelaut namun bila konsentrasi melebihi dari 15 ppm maka keadaan sistem coaliser secara flushing dengan harapan menurunkan ppm tersebut normal dengan menurunkan overboard. minyak kotor akan ditampung di sludge tank, selanjutnya di bakar menggunakan Insalator yang mengakibatkan minyak terbakar menjadi gas dan dikarenakan pencemaran minyak tidak diperbolehkan di buang ke laut. 


Hierarki Awak Kapal



Hirarki diatas kapal Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.
* Perwira Departemen Dek
  • Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
  • Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
  • Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
  • Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
  • Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
* Perwira Departemen Mesin :
  • KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
  • Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
  • Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
  • Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
  • Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
  • Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
* Ratings atau bawahan
a. Bagian dek:
  • Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
  • Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
  • Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
  • Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
b. Bagian mesin:
  • Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
  • Fitter atau Juru Las
  • Oiler atau Juru Minyak
  • Wiper
c. Bagian Permakanan:
  • Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
  • Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
Sertifikat pelayaran

Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.

Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.

Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
1. Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran

2. Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
* Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
* Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
* Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun

3. Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT

4. Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau

5. Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau

6. Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Mesin
 Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
1. Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas

2. Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
* Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai

3. Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
* Perwira Jaga (tak terbatas)
* Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
* Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I

4. Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau

5. Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau

6. Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)

Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
  • Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
  • Advanced Fire Fighting (AFF)
  • Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
  • Medical First Aid (MFA)
  • Medical Care (MC)
  • Tanker Familiarization (TF)
  • Oil Tanker Training (OT)
  • Chemical Tanker Training (CTT)
  • Liquified Gas Tanker Training (LGT)
  • Radar Simulator (RS)
  • ARPA Simulator (AS)
  • Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS
 

Blogger news

Blogroll

Most Reading