Untuk kapal tanki minyak dengan GT 150 atau lebih dan kapal-kapalselain kapal tangki di syaratkan untuk membawa sertifikat IOPP ( International Oil Pollution Prevention ) terhitung 2 oktober 1983, sertifikat akan berlaku selama 5 tahun dan setelah itu akan dilakukan beberapa survey yaitu :
- Survey Tahunan ( Annual Survey ) dilakukan 3 bulan sebelum atau sesudah tahun pertama sertifikat diterbitkan.
- Survey Antara ( Intermedite Survey ) dilakukan 6 bulan sebelum atau sesudah pertengahan tanggal berlakunya sertifikat ini.
- Survey Pembaharuan sertifikat dilaksanakan setalah masa berlaku sertifikat berakhir.
SERTIFIKAT AKAN GUGUR BILAMANA;
1. Kapal dijumpai pada saat survey sangat berbeda dari rincian yang ada pada sertifikat.
2 Bila survey antara tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
3. Kapal diahlikan ke bendera negara lain.
Sebelum sertifikat di terbitkan untuk pertama kali harus dilakukan Survey pertama ( Initial Survey ) hal ini bertujuan untuk memastikan struktur, sistem, peralatan, penetaan, dan materialnya memuaskan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan dan berada dalam kondisi baik.
Dokumen yang harus ada diatas kapal antara lain :
1.Sertifikat IOPP yang berisikan antara lain :
- Negara yang mengeluarkan
- Nama kapal
- Nomor atau huruf pengenal
- Tempat pendaftaran
- Isi kotor kapal
- Tanggal dikeluarkannya sertifikat
- Masa berlaku sertifikat dan tanda tangan yang dikeluarkan
2. Buku petunjuk kerja dan perlengkapan COW yang di setujui.
3. Buku catatan minyak ( Oil Record Book ) dan buku catatan muatan ( Cargo Record Book )
4. Serifikat keselamatan perlengkapan keselamatan kerja.
GANTI RUGI PENCEMARAN LAUT
Guna pemulihan kerusakan atau kerugian yang di timbulkan terhadap laut ,pantai,sumber hayati dan lainnya tumpahan minyak dari kapal, maka di perlu dana yang cukup besar. untuk mengatasi hal tersebut maka secara Internasional di bentuk suatu lembaga-lembaga penjamin ganti rugi seperti :
- TOVALOP ( Tanker Owner Agreement Concerning Liabillity Oil Pollution ) yang berdiri dari tahun 1969 dibentuk oleh para pemilik kapal.
- CRISTAL ( Contract Regarding and Interim Sumpplement to Tanker Liabillty Oil Pollution ) yang berdiri sejak tahun 971 di bentuk oleh pemilik minyak yang dianggkut oleh kapal tangki anggota TOVALOP
- P&I Club ( Protection and Indemnity Clib ) Yaitu lembaga perlindungan ganti rugi yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan asuransi.
- IOPC Fund ( International Oil Pollution Compensation Fund ) Yang berdiri sejak tahun 1971 dan beranggota neagara-negara yang telah meratiifikasi konvensi Fund 1971 termasuk Indonesia dengan Keppres No.19 Tahun 1978.